MARI MENJADI ENGINEER (SUKA DUKA MENJADI
ENGINEER PROYEK)
Sebelum kita membahas
suka duka menjadi seorang engineer khususnya di proyek, kita bahas dulu tentang
apa itu engineer, sebaiknya kita denger dan hayati sebuah fakta menarik tentang
pengetahuan masyarakat tentang engineer. (cerita tidak menggambarkan secara
luas tentang pengetahuan, hanya contoh kecil)
Khusus ditempat tempat tinggal saya sekarang, sebuah kawasan kecil di pinggiran Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Kabupaten Cilacap, Desa Pesawahan Kecamatan Rawalo , banyak yang belum mengetahui apa itu pekerjaan engineer , kebanyakan dari mereka hanya mengetahui pekerjaan yang hubungannya dengan :
·
Pendidikian ( Guru )
·
Kesehatan ( Dokter ,
perawat , bidan ,dll)
·
Keamanan ( Polisi , ABRI
)
·
Perbankan
·
Dan profesi seperti itu
Dan ketika terdengar pertanyaan , ,
“ Kamu kerja apa?”
“ Kerja proyek om , jadi engineer”
What is an engineer ?
nah loh g ada yang tahu engineer itu apa,
sehingga ketika terlontar keterangan lanjutan bahwa engineer itu kerja proyek
an, masuk lah pengetahuan atau pemikiran tentang engineer yang dikaitkan dengan
konotasi proyek versi masayarakat disini
Penjelasan singkatnya , pekerja proyek di sebagian besar orang adalah sebuah pekerjaan kasar, bangunan , panas, dekil, dan sebagainya.
Pas kebetulan “fisik” saya mendukung ,,,hahahahahhaa
ITEM , KUCEL , LUSU , GENDUT & sebagainya ,,,,tapi alhamdullilah saya di anugerahi istri dan anak yang cantik,,,wkwkwkwkkw
Oke mari kita mengenal engineer,
key Word : Engineer , Salary
(Silhkan buka link nya diatas)
Penjelasan singkatnya , pekerja proyek di sebagian besar orang adalah sebuah pekerjaan kasar, bangunan , panas, dekil, dan sebagainya.
Pas kebetulan “fisik” saya mendukung ,,,hahahahahhaa
ITEM , KUCEL , LUSU , GENDUT & sebagainya ,,,,tapi alhamdullilah saya di anugerahi istri dan anak yang cantik,,,wkwkwkwkkw
Oke mari kita mengenal engineer,
key Word : Engineer , Salary
(Silhkan buka link nya diatas)
Profesi Engineer sedikit banyak berkaitan dengan keteknikan. Kalau tenaga mekanik itu ibarat “tangan”, maka engineer ialah OTAKNYA. Maksudnya, mekanik hanya sebatas memelihara, memperbaiki, menjaga alat atau mesin. Sementara itu, engineer bertanggung jawab untuk keseluruhan siklus proyek, yang mencakup desain, pengembangan, dan penyelesaian proyek. Jadi pada prinsipnya, mekanik hanya menginstal dan memelihara apa yang telah dirancang dan didesain engineer.
Kalau mekanik hanya memerlukan pendidikan SMK mesin, maka engineer sekurang-kurangnya haruslah S1 fakultas teknik mesin, sipil, teknik kimia,dsb. Pekerjaan dan tanggung jawabnya dalam suatu proyek sangat besar loh. Tapi nggak heran juga, soalnya gaji seorang engineer pemula juga cukup besar. Kalau mau jadi engineer, teruskan membacanya kawan.
Secara resmi pemerintah telah mengelurakan Undang2 terkait dengan engineer
Kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran adalah solusi pembangunan keinsinyuran Indonesia sehubungan dengan keberadaannya dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sebagaimana diketahui, Indonesia bukan saja ketinggalan dalam jumlah, namun juga pada pengakuan kualitas insinyur yang menjadi tantangan amat penting pembangunan daya saing menghadapi kesejajaran dengan negara-negara di ASEAN. Untuk itu, UU Keinsinyuran dimaksudkan guna menjawab tantangan tersebut, dengan mengatur pembangunan keinsinyuran di Indonesia melalui dua tahap, yaitu program (pendidikan) profesi insinyur dan registrasi insinyur profesional, di mana ujung dari keduanya adalah ijin bagi insinyur (termasuk insinyur asing) untuk melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia. UU Keinsinyuran menjamin serta memberikan perlindungan hukum bagi insinyur teregistrasi (registered engineer), pengguna (yang memekerjakan tenaga insinyur), maupun pemanfaat (masyarakat yang memanfaatkan karya insinyur) yang berkenaan dengan kegiatan dan karya keinsinyuran. Kata kunci UU Keinsinyuran adalah kepastian hukum bagi penyelenggara keinsinyuran, perlindungan hukum bagi pengguna dan pemanfaat karya keinsinyuran, kewenangan insinyur, kewajiban, tanggung jawab dan hak insinyur, serta program (pendidikan) profesi insinyur oleh perguruan tinggi.
Dalam pendidikan insinyur, UU Keinsinyuran mengamanatkan kepada perguruan tinggi (PT), bersama-sama dengan PII serta pemangku kepentingan terkait, untuk menyelenggarakan program (pendidikan) profesi insinyur (PPI). Dalam pelaksanaannya, atas usul PT dan Dewan Insinyur Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menerbitkan standar PPI untuk disiplin/bidang keinsinyuran yang dibutuhkan oleh industri dan/atau masyarakat. Mereka yang dinyatakan lulus dari PPI akan mendapatkan gelar insinyur (Ir) di depan nama yang bersangkutan dari PT penyelenggara PPI. Dan bagi mereka yang telah memenuhi standar PPI, baik melalui program profesi atau program rekognisi pembelajaran lampau (RPL), serta telah lulus PPI akan mendapatkan sertifikat profesi insinyur (SPI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Dengan pengakuan tersebut, setiap orang yang memiliki SPI dapat melakukan pekerjaan (praktik) keinsinyuran yang dilindungi oleh undang-undang sesuai kualifikasi yang dimilikinya. SPI adalah ‘tiket’ bagi sesorang untuk berkarier sebagai insinyur profesional.
UU Keinsinyuran juga memberi mandat kepada Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk menerbitkan surat tanda registrasi insinyur (STRI) kepada setiap insinyur profesional yang memiliki sertifikat kompetensi insinyur (SKI), yaitu mereka yang telah lulus uji kompetensi insinyur. Uji kompetensi insinyur dilakukan oleh suatu lembaga sertifikasi profesi (LSP) mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia (DII). Dalam hal ini LSP menerbitkan sertifikat kompetensi insinyur (SKI) untuk setiap insinyur yang lulus uji kompetensi. Pemegang SKI dalam terminologi umum dikenal pula sebagai insinyur profesional (IP). Hanya kepada pemegang STRI (yaitu pemilik SKI) yang kemudian dapat melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia, beserta sanksi-sanksi yang melekat bagi yang tidak memiliki STRI namun melakukan pekerjaan keinsinyuran. Demikian pula halnya insinyur asing yang hendak melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia. Mereka harus memiliki STRI yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan proses uji ulang kompetensi oleh LSP terkait.
Untuk semua di atas, yang menjadi objektif keinsinyuran, adalah mencakup disiplin teknik kebumian dan energi; rekayasa sipil dan lingkungan terbangun; industri; konservasi dan pengelolaan sumber daya alam; pertanian dan hasil pertanian; teknologi kelautan dan perkapalan; dan aeronautika dan astronotika. Sementara itu, bidang-bidang keinsinyuran yang menjadi perhatian UU Keinsinyuran meliputi pengkajian dan komersialisasi; konsultasi, rancang bangun, dan konstruksi; teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk; eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral; penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
Dalam UU ini juga terdapat dua lembaga yang mendapatkan amanat langsung yang berhubungan dengan penyelenggaraan kinsinyuran di Indonesia, yaitu Dewan Insinyur Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia. Dewan Insinyur Indonesia atau DII adalah lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, yang memiliki fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan praktik keinsinyuran di Indonesia. Di antara tugas serta kewenangan DII adalah berhubungan dengan standar PPI, standar PKB, dan menetapkan standar kompetensi serta uji kompetensi insinyur. Sedangkan Persatuan Insinyur Indonesia atau PII adalah himpunan insinyur Indonesia, yang memiliki fungsi pelaksanaan praktik keinsinyuran di Indonesia. Di antara tugas dan kewenangan PII adalah berhubungan dengan pelayanan keinsinyuran, pelaksanaan PPI bersama perguruan tinggi, pelaksanaan PKB, melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban insinyur, dan menerbitkan, memperpanjang, membekukan dan mencabut STRI.
Dengan terdapatnya perlindungan hukum atas hak serta kewenangan insinyur yang diatur oleh UU Keinsinyuran, maka akan didapat bukan saja pertumbuhan jumlah isinyur, namun juga peningkatan atas kualitas insinyur guna penguatan kemandirian hingga daya saing insinyur dan keinsinyuran Indonesia. Tidak ada pilihan, setiap institusi dan atau organisasi harus segera melakukan upaya kualifikasi (mendapatkan SKI) hingga registrasi (mendapatkan STRI) untuk setiap insinyur yang dimilikinya sehingga institusi yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk menjalankan berbagai pekerjaan atau praktik keinsinyuran. Kehadiran UU Keinsinyuran diharapkan pula mampu menumbuhkan minat dan kesadaran individu untuk berkarier sebagai insinyur profesional dengan pengakuan kompetensi (memiliki SKI) hingga memiliki STRI yang dilindungi undang-undang. Dan dengan cara demikian maka daya saing insinyur Indonesia dapat terwujud, bukan saja untuk MEA namun juga untuk kemandirian pembangunan Indonesia.
Menuju diberlakukannya secara penuh UU Keinsinyuran, serta sambil menunggu terbentuknya Dewan Insinyur Indonesia (DII) – yang antara lain akan menetapkan rumusan kebijakan yang berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) membuka kesempatan kepada mereka yang telah memiliki cukup pengalaman dalam pekerjaan keinsinyuran untuk menjadi anggota PII dan mendapatkan pengakuan insinyur profesional (IP). PII pada saat ini menerbitkan tiga macam kualifikasi IP (setara dengan SKI), yaitu IP Pratama (IPP), IP Madya (IPM) dan IP Utama (IPU). Kualifikasi IP diberikan kepada anggota PII berdasarkan kompetensi yang dapat ditunjukkan/dibuktikan berdasarkan pengalaman yang dimiliki anggota. Mereka yang mendapatkan pengakuan IP dari PII, menurut UU Keinsinyuran, dinyatakan sebagai insinyur teregistrasi, atau setara pemegang STRI. Upaya ini dimaksudkan guna mempercepat tumbuhnya jumlah IP yang diakui oleh UU Keinsinyuran guna terwujudnya daya saing keinsinyuran bangsa.
PII menerbitkan sertifikat pengakuan IPP, IPM, dan IPU berdasarkan rekomendasi dari Majelis Penilai (MP) berbasis hasil penilaian kompetensi yang besangkutan, yang ditunjukkan/dibuktikan oleh himpunan pengalaman dalam pekerjaan keinsinyuran yang dituangkan di dalam form aplikasi insinyur profesional (FAIP).
Pada saat ini, melalui MP Badan Kejuruan (BK), PII melakukan penilaian kompetensi keinsinyuran untuk 15 bidang/kejuruan: Sipil, Teknik Arsitektur, Mesin, Kimia, Teknik Fisika, Teknik Pertanian, Teknik Kedirgantaraan, Teknik Kebumian dan Energi, Teknik Elektro, Teknik Material, Teknik Industri, Teknologi Pertambangan, Teknik Geodesi, Teknik Kelautan, dan Teknik Lingkungan. PII adalah anggota dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ASEAN Engineer, dan APEC Engineer. Dengan demikian, melalui PII, setiap anggota PII mempunyai hak untuk mendapatkan pengkuan dari LPJK (mendapatkan sertifikat keahlian atau SKA), ASEAN Engineer Register, dan APEC Engineer Register, sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya
Tugas & Tanggung Jawab engineer.
Menyiapkan teknik
analisis proyek dengan menyertakan: desain awal , perhitungan biaya, dan teknis
dan pemilihan jenis alat. Melakukan survei untuk mengumpulkan data lapangan.
Menyiapkan dan menginterpretasikan cetak biru, gambar skema, tata letak dan
alat bantu visual lainnya. Menyiapkan konstruksi spesifikasi teknis proyek. Ada
macam-macam jenis engineer sesuai tugas dan disiplin ilmunya
dan juga departemen.
Namun, tugas seorang engineer secara umum adalah: mengelola proyek, termasuk masalah anggaran, dan jadwal. Melakukan review terhadap kebijakan atau rincian detail proyek. Melakukan review atas rencana pembangunan sesuai dengan standar teknik yang baik. Bertemu dengan masyarakat umum dan/atau pengembang, pemilik tanah, dan kelompok kepentingan lainnya membicarakan standar dan kebijakan proyek, serta dampaknya bagi masyarakat umum.
Dan ketika sudah mengetahui tentang engineer , mari menjadi engineer adan segera membangun bangsa ini, bisa jalan2 ketempat baru ketika ditugaskan mengerjakan proyek yang letaknya jauh dari tempat kita
NIKMATI , JALANI , TEKUNI DAN IKHLAS
No comments:
Post a Comment